Dalam proses pembayaran pajak, ada istilah NJOP. Banyak yang bertanya soal NJOP ini. Padahal NJOP itu adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak.
Perhitungan NJOP ini didasarkan pada beberapa hal. Seperti lokasi properti, luas lahan properti, dan luas bangunan.
Faktor-faktor tersebut yang mempengaruhi NJOP. Di sisi lain, NJOP pun bisa berubah setiap waktu.
Pengertian NJOP
Secara lebih mudahnya NJOP adalah nilai yang dipatok oleh pemerintah atau aparatur pajak untuk menentukan besarnya nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki properti.
Aparatur pajak itu menentukan NJOP atas properti berdasarkan beberapa hal. Seperti luas properti, luas bangunan properti, dan kondisi properti.
Nah NJOP properti pun bisa naik seiring bertambahnya waktu. Hal itu didorong oleh beberap faktor.
Seperti harga pasar properti yang naik. Kemudian bangunan properti dan juga ada perubahan aturan dari pihak regulator.
Fungsi NJOP
Nah perhitungan NJOP ini bukan tanpa tujuan. Ada beberapa fungsi NJOP, khususnya untuk proses pembayaran pajak pajak pemilik properti.
Jadi fungsi NJOP yang paling dasar adalah sebagai basis perhitungan pajak pemilik properti atau dikenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan menentukan nilai NJOP, besaran kewajiban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak jadi jelas nilainya.
Ditambah lagi, fungsi NJOP adalah sebagai bahan dasar untuk menentukan harga jual properti. Begitu juga dengan harga sewa properti ditentukan oleh NJOP-nya.
Terkahir, NJOP properti juga berfungsi sebagai dasar oleh pihak perbankan untuk memberikan pagu pembiayaan kepada pemilik properti yang menjaminkan sertifikat propertinya.
Contoh dan Cara Perhitungan NJOP
Dalam praktiknya menghitung NJOP sangat mudah. Berikut contih dan cara perhitungan NJOP yang mudah dan cepat.
Misalnya tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 1.000.000,00. Di atas tanah ada rumah dengan luas bangunan 100 meter persegi.
Dari kasus di atas maka rumus perhitungan NJOP-nya adalah sebagai berikut:
NJOP rumah = NJOP tanah + NJOP bangunan
NJOP tanah = luas tanah x nilai tanah per meter persegi = 200 m² x Rp 1.000.000,00/m² = Rp 200.000.000,00
NJOP bangunan = luas bangunan x nilai bangunan per meter persegi = 100 m² x Rp 2.000.000,00/m² = Rp 200.000.000,00
Maka, NJOP total dari properti tersebut adalah:
NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 200.000.000,00 + Rp 200.000.000,00 = Rp 400.000.000,00
Dengan NJOP sebesar Rp 400.000.000,00 tersebut, pemerintah akan menetapkan besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika pemerintah ambil presentasi PBB 5% maka pemilik properti harus bayar Rp 20 juta.
Kesimpulan
Itulah pengertian NJOP. Mulai dari fungsi, contoh dan cara perhitungannya. Dengan contoh di atas, Anda bisa menghitung NJOP dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi, ketika menyewakan atau menjual properti, And punya patokan harga yang jelas. Jadi tidak rugi.